PT Citra Nusa Teknindo membangung kerjasama jaringan distribusi barang dari Produsen ke Konsumen melalui sistem perdagangan yang saling menguntungkan.
Alur distribusi barang CNTek
Barang Lokal
Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dengan usaha besar.[1]
Dalam melaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia.
Setidaknya, terdapat 10 pola kerja sama kemitraan yang dapat dilakukan usaha besar dan menengah dengan UMK, yaitu:[4]
Inti-plasma
Dalam pola kemitraan inti-plasma:[5]
Usaha besar berkedudukan sebagai inti dan UMKM berkedudukan sebagai plasma; atau
Usaha menengah berkedudukan sebagai inti dan UMK berkedudukan sebagai plasma.
Baca juga: Kemitraan Inti-Plasma = Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali?
Subkontrak
Dalam pola kemitraan subkontrak:[6]
Usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan UMKM berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
Usaha menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan UMK berkedudukan sebagai subkontraktor.
Dalam pelaksanaan pola kemitraan subkontrak, usaha besar sebagai kontraktor memberikan dukungan berupa:[7]
kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen;
kemudahan memperoleh bahan baku;
peningkatan pengetahuan teknis produksi;
teknologi;
pembiayaan; dan
sistem pembayaran.
Waralaba
Dalam pola kemitraan waralaba:[8]
Usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMKM berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
Usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMK berkedudukan sebagai penerima waralaba.
Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.[9]
Perdagangan umum
Pola kemitraan perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.[10]
Patut diperhatikan, pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja sama kemitraan perdagangan umum ini dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.[11]
Distribusi dan keagenan
Dalam pola kemitraan ini:[12]
Usaha besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMKM; atau
Usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMK.
Rantai pasok
Kemitraan dengan pola rantai pasok adalah kerja sama antar usaha, baik mikro, kecil, menengah dan besar, yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.[13]
Pelaksanaan kemitraan dengan pola rantai pasok dapat dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan yang melibatkan UMKM dan usaha besar, minimal:[14]
Pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyediaan bahan baku;
Pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen; dan/atau
Pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.
Dalam pola kemitraan ini:[15]
Usaha besar berkedudukan sebagai penerima barang dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia barang; atau
Usaha menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan UMK berkedudukan sebagai penyedia barang.
Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh usaha besar atau usaha menengah dilakukan melalui pola kemitraan rantai pasok mengutamakan pengadaan hasil produksi UMK, sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.[16]
Khusus UMKM yang berada di sekitar wilayah ekonomi, UMKM tersebut diprioritaskan sebagai usaha pendukung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).[17]
Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kemudahannya
Bentuk kemitraan lain, minimal:
Bagi hasil
Dalam pola kemitraan bagi hasil:[18]
UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar; atau
UMK berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha menengah.
Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.[19]
Adapun besar pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung para pihak berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.[20]
Kerja sama operasional
Pola kemitraan kerja sama operasional dilakukan antara:[21]
UMKM dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau
UMK dengan usaha menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Usaha patungan (joint venture)
Dalam pola kemitraan joint venture:[22]
UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing; dan
UMK lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha menengah asing, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama, para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.[23]
Penyumberluaran (outsourcing)
Dalam pola kemitraan ini:[24]
UMKM dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar. Dalam hal ini, usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
UMK dapat bermitra dengan usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha menengah. Dalam hal ini, usaha menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMK berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
Patut diperhatikan, kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
Barang Import
Kemitraan dagang antara negara-negara memainkan peran yang sangat vital dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perdagangan internasional, dan menciptakan peluang bagi pembangunan ekonomi global. Kemitraan ini membawa sejumlah manfaat signifikan yang tidak hanya melibatkan peningkatan akses ke pasar luar negeri, tetapi juga mendorong efisiensi, inovasi, dan stabilitas ekonomi global.
Kami bekerjasama dengan para importir dan distributor resmi untuk produk-produk yang di datangkan dari berbagai negara, seperti Eropa dan Asia.
Banyak sekali merk dagang dan jenis produk yang kami pasarkan dengan beragam spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan user-user di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar